Mangrove mempunyai berbagai nilai dan manfaat bagi kehidupan dan lingkungan, tapi di sisi lain keberadaannya terancam oleh berbagai kegiatan manusia. Maka sudah selayaknya ekosistem ini mendapat perhatian serius dalam pengelolaan agar kerusakannya tidak semakin parah dan hilang.
“Pelaksanaan program nasional seperti pengelolaan ekosisitem mangrove harus menjadi suatu prioritas yang penting dan wajib melibatkan peran masyarakat luas termasuk swasta dan pemerintahan,” kata I. Nyoman Suryadiputra sebagai Direktur Wetlands Indonesia kepada beritabumi.or.id (28/9) menanggapi kondisi mangrove sebagai habitat penting bagi kehidupan di sekitarnya di Hari Habitat 4 Oktober ini.
Berbagai upaya pengelolaan habitat penting bagi flora fauna di dalamnya ini tidak hanya untuk memenuhi peningkatan target luas tutupan, mengurangi konversi kawasan mangrove tapi juga untuk mengatasi adanya dampak serius yang telah dan akan timbul akibat perubahan iklim (seperti hancurnya sarana prasarana publik).
Selama ini Wetlands Indonesia juga telah melakukan berbagai program pengelolaan. Di antaranya Program Kompetisi Pesisir di Indonesia 2000-2003 yang diikuti 26 LSM, berkaitan dengan penanaman mangrove di berbagai lokasi Jawa, Sumatera, Kalimantan, NTT. Program Rehabilitasi Pesisir di Pemalang Jawa Tengah pada 1999 sampai dengan saat ini yang melibatkan sekitar 5 KSM dan 500,000 mangrove telah ditanam). Program Rehabilitasi Pasca Tsunami di Aceh & Nias pada 2005 – 2009 yang melibatkan sekitar 70 KSM dan LSM. Ada sekitar 2 juta mangrove dan tanaman pantai telah ditanam.
Program Offset Carbon di Serang, Teluk Banten pada 2009 – 2023 yang melibatkan 10 KK petambak miskin lahan. Ada sekitar 70.000 mangrove telah ditanam dan akan diteruskan hingga 2023. Program Penanggulangan Risiko Bencana /DRR di Sikka, NTT pada 2010-2011. Ada sekitar 100,000 mangrove tengah diproses untuk ditanam oleh kelompok masyarakat di Desa Rororeja dan Nangahale.
Menurut Data Wetlands Indonesia, luas hutan mangrove Indonesia ada beberapa sumber yang menyebutkan berbeda. Kementerian Kehutanan (2009) melaporkan, Indonesia memiliki 9,36 juta hektar (ha) hutan bakau (mangrove), tapi menurut World Atlas of Mangrove (2010), Indonesia memiliki hutan mangrove hanya 3,19 juta ha atau 20.9% dari total mangrove dunia. Dengan panjang garis pantai sekitar 95.181 km dan memiliki lebih dari 17.000 pulau, Indonesia dianugerahi dengan berbagai jenis ekosistem lahan basah pesisir (di antaranya ekosistem lamun, terumbu karang, mangrove, estuarine, dataran
lumpur dan lain-lain) yang merupakan habitat untuk berbagai jenis makhluk hidup atau organisme.
Unik, Rawan dan Penting
Nyoman mengatakan bahwa ekosistem hutan mangrove, memiliki karakterstik yang unik namun juga rapuh. Kawasan mangrove sangat penting dalam menjaga kawasan sekitarnya karena ia dapat mengikat lumpur sehingga mencegah abrasi pantai, mencegah intrusi air laut ke darat, melindungi garis pantai dan juga melindungi pemukiman di belakangnya dari terpaan gelombang dan badai. Contoh peran mangrove melindungi pemukiman dapat dilihat di Desa Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain itu mangrove menjadi habitat berbagai satwa liar teresterial dan akuatik serta berfungsi sebagai tempat makan/berkembang biak/pemijahan biota perairan serta pengendali/mitigasi perubahan iklim (melalui kemampuannya menyerap dan menyimpan karbon). Satwa liat itu seperti burung - burung air, mamalia (seperti biawak), berbagai jenis ikan. Keberadaan hutan mangrove yang sehat juga memberikan kemampuan adaptasi bagi kegiatan-kegiatan maupun fasilitas umum di sekitarnya, terhadap perubahan iklim.
Beberapa kajian tentang simpanan karbon di hutan mangrove yang telah dewasa (umur sekitar 15-20 tahun) menunjukkan ada sekitar 500 ton CO2 eq/ha (above ground) dan sekitar 80 – 100 ton CO2 eq pada sistem perakarannya. Nilai ini akan menjadi lebih besar lagi jika materi organik yang tidak terurai tersimpan pada lantai hutan mangrove juga diperhitungkan.
Karena adanya alih fungsi mangrove oleh manusia, kawasan hutan bakau Indonesia kini luasnya telah menurun drastis, dari 5,21 ha (1982-1987) menjadi 3,24 ha dan kemudian menjadi 2,5 juta ha pada tahun 1993. Alih fungsi tersebut di antaranya untuk lahan pertanian dan perikanan, pembangunan sarana dan prasarana publik, penebangan untuk arang dan diambil kayunya, dan lain-lain. Selain itu, ekosistem ini juga mengalami berbagai tekanan lingkungan, misalnya dijadikan lokasi pembuangan limbah cair dan limbah padat, pemukiman, dan lain-lain.
Selain adanya alih fungsi dan tekanan lingkungan, eksositem mangrove (juga ekosistem pesisir lainnya) di Indonesia tengah mengalami tekanan oleh tingginya tingkat pemukiman di kawasan pesisir. Sekitar 140 juta atau 60% dari total penduduk Indonesia tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai dan tersebar di 42 kota dan 182 kabupaten.
Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebutkan, kerusakan hutan mangrove di pesisir utara Jawa Bali mencapai 68 persen dari periode 1997-2003. Sebagai area pemijahan dan asuhan bagi ikan, udang, dan kerang-kerangan, mangrove memberi arti penting bagi nelayan dan masyarakat pesisir. Untuk itu Kiara juga mendesak pemerintah untuk menyegerakan upaya pemulihan kawasan pesisir.
Abdul Halim, Koordinator Program Kiara menyatakan, rusaknya ekosistem mangrove disebabkan oleh limbah antropogenik daratan di sekitar pantai, khususnya limbah industri. Juga akibat konversi lahan pantai untuk kepentingan industri, kawasan perniagaan, dan permukiman mewah. Buangan limbah yang kian masif ini berdampak pada hancurnya ekosistem mangrove dan kian sulitnya nelayan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. “Apalagi ada kenaikan TDL yang berdampak pada tingginya harga sembako,” katanya dalam siaran pers Juli lalu.
Menurutnya, hingga 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan pemulihan kawasan pesisir seluas 1.440 hektar (ha) dari kerusakan lingkungan di sepanjang pantai nasional. Dari target 2014 seluas 1.440 ha, diharapkan capaian per tahunnya mencapai 401,7 persen.
“Besaran target yang dipatok harus dibarengi dengan kesungguhan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan program. Kesungguhan ini bisa diwujudkan jika program yang dijalankan tidak berpangku pada ketersediaan anggaran semata, melainkan pada tujuan mulia program, yakni mengembalikan fungsi-fungsi ekologis dan sosial ekosistem pesisir. Dalam kondisi inilah, partisipasi nelayan dan masyarakat pesisir penting untuk dilibatkan,” papar Halim.
sumber informasi:http://www.beritabumi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar