Selasa, 09 Agustus 2011

Kejari Tahan Aiptu AW


padahari Selasa, Tepatnya 09-08-2011 14:08:20 Kejari Tahan Aiptu AW

Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Illegal Logging
MADIUN-Aiptu AW,onkum anggota polisi,tersangka kasus illegal logging dijebloskan Kejari Madiun ke tahanan Lapas Klas I Madiun,kemarin(8/8).Korps Adhyaksa memiliki tenggat waktu 20 hari menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Ponorogo sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri(PN)Kabupaten Madiun.
Penahanan AW dilakukan jaksa bersamaan pelimpahan berkas kasus dari penyidik Satreskrim Polres Madiun ke kejaksaan.Berkas dari oknum polisi dinyatakan sudah P21 atau lengkap.Pria 43 tahun itu disangka menerima, memiliki hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah,yang diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal pasal 78(5)UURI 41/1999 tentang kehutanan.
Kasi Pidum Kejari Madiun,Teguh Subroto dikonfirmasi mengungkapkan adanya langkah penahanan bagi tersangka di Lapas Klas I Madiun.Sebelumnya,tersangka juga ditahan penyidik Satreskrim Polres Madiun sejak 21 Juli lalu.''Mulai hari ini sudah ditahan,kejaksaan punya kewenangan menahan sampai 20 hari,''tegasnya.
Teguh mematok target,sebelum usai masa penahanan jaksa berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.Selanjutnya, kewenangan penahanan beralih di pengadilan.''Itu (diperpanjang atau tidak,Red)urusan pengadilan,'' tambahnya.
Disinggung soal penangguhan penahanan,Teguh mengaku ada permohonan yang diterima.Namun,setelah dianalisa jaksa diputuskan tersangka tetap ditahan.Pagi kemarin, tersangka langsung diantar dengan mobil tahanan ke Lapas.''Kami sudah analisa dan tidak dikabulkan penagguhannya,''jelasnya.
Sementara itu,jaksa Suyadi kepada sejumlah awak media mengungkapkan surat permohonan penangguhan itu belum ada teken dari komandannya atau Kapolres Ponorogo. Surat yang diterima langsung diajukan AW secara pribadi.''Kalau secara pribadi tidak bisa,jika komandan bisa dipertimbangkan,''paparnya.
Sementara itu,Prijono,kuasa hukum Aiptu AW, dikonfirmasi mengaku belum mendapat penjelasan secara resmi permohonan penangguhan ditolak atau tidak dikabulkan.Yang terang,Prijono sudah berupaya untuk mengajukan.''Penangguhan itu hak tersangka,saya belum tahu pasti tapi saya mendapat informasi ditolak,'' jelasnya.
Dia cukup menyesalkan langkah kejaksaan yang belum memberi tahu alur penangguhan.Seperti kebutuhan untuk mendapatkan TR(telegram rahasia).Ternyata TR itu dibutuhkan.''Saya sudah tanyakan ke Ponorogo ternyata masih diusahakan,saya tidak tahu kalau membutuhkan TR itu,''jelasnya.
Karena sudah ditahan,Prijono berharap kliennya dipisahkan dengan tahanan kriminal lain.Dia mengacu UU kepolisian,yakni anggota Polri yang terlibat perkara pidana bisa dipisahkan dengan tahanan umum.''Kami berharap Pak Aiptu AW bisa dipisahkan selnya dengan tahanan umum,''tandasnya.
Seperti diberitakan,Aiptu AW diduga terlibat dalam peristiwa illegal logging di hutan lindung petak 292 A RPH Wungu pada 24 April 2011 lalu.Dia diduga membeli 24 batang kayu jati dengan harga Rp1,3juta.(ota/irw)
(mbak sri)
sumber berita:www.radarmadiun.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages